BKN Berwenang Menetapkan NSP di bidang Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang menetapkan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian.  NSP ini termasuk tentang kenaikan pangkat dan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 2 tahun 2011.  Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian (Kabag) Publikasi Petrus Sujendro saat memfasilitasi audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dan BKD Kota Palopo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai  Sukamto, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Astadi Pratomo, dan  Kasi Dalpeg I/C1 Sayogi. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang moratorium CPNS dan tindak lanjut  tenaga honorer,selain permasalahan penempatan PNS di luar instansi induknya.

Baca entri selengkapnya »